ISO 37001:2016 adalah standar sistem manajemen yang dirilis oleh International Organization for Standardization (ISO) pada tahun 2016. Tujuan dari standar ini adalah untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan mengatasi penyuapan dalam berbagai bentuk. Negara-negara seperti Singapura dan Peru telah mengadopsi standar ini sebagai bagian dari sistem manajemen anti-penyuapan mereka. Dalam panduan ini, kami akan membahas secara menyeluruh mengenai ISO 37001:2016 untuk sistem manajemen anti-penyuapan, termasuk definisi, klausul-klausul dalam ISO 37001:2016, langkah-langkah implementasi sesuai dengan SNI ISO 37001:2016, manfaat sertifikasi, serta proses audit yang relevan bagi bisnis di Indonesia.

Apa Itu ISO 37001:2016 dan Mengapa Penting bagi Bisnis di Indonesia

Definisi Sistem Manajemen Anti-Penyuapan ISO 37001:2016

Sistem manajemen anti-penyuapan yang ditetapkan oleh ISO 37001:2016 mencakup persyaratan untuk pembangunan, implementasi, pengoperasian, pemeliharaan, serta peningkatan berkelanjutan dari sistem tersebut. Standar ini memberikan panduan mengenai tindakan dan pendekatan yang dapat dilakukan oleh organisasi guna memenuhi persyaratan yang ada.

Sistem ini bertujuan membantu organisasi dalam memerangi penyuapan melalui penetapan prosedur, kebijakan, dan kontrol yang mempromosikan budaya integritas, transparansi, dan kepatuhan. Penting untuk dicatat bahwa ISO 37001 hanya fokus pada isu penyuapan dan tidak secara khusus menangani masalah lain seperti penipuan atau pencucian uang.

Standar ini mencakup tindakan penyuapan oleh organisasi sendiri maupun oleh personel atau mitra bisnis yang bertindak atas nama mereka. Selain itu juga mencakup kasus penyuapan yang diterima oleh organisasi terkait aktivitasnya. Dalam konteks tersebut, ISO 37001 menerapkan pendekatan berbasis risiko yang disesuaikan dengan tingkat eksposur terhadap potensi penyuapan.

Latar Belakang Pengembangan Standar ISO 37001

Standar ini dikembangkan oleh komite teknis ISO/TC 309 di bawah pimpinan Neill Stansbury dan pertama kali diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2016. Proses pengembangan didasarkan pada pedoman dari berbagai organisasi internasional seperti International Chamber of Commerce, OECD, Transparency International serta lembaga-lembaga lainnya.

Di samping itu, standar ini juga menggabungkan panduan dari lembaga regulasi terkemuka seperti Departemen Kehakiman AS dan Kementerian Kehakiman Inggris. Faktor pendorong utama dalam pengembangan standar ini adalah kebutuhan organisasi untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam mencegah korupsi dan praktik suap.

Perbedaan antara ISO 37001 dan Standar Manajemen Lainnya

ISO 37001 memiliki fokus khusus pada pencegahan suap sementara itu ISO 37301 lebih bersifat holistik dengan mencakup seluruh kewajiban kepatuhan suatu organisasi. Jika korupsi menjadi risiko kepatuhan utama bagi suatu entitas, maka penggunaan ISO 37001 menjadi sangat relevan.

Standar ini dapat diterapkan secara mandiri atau diintegrasikan ke dalam sistem manajemen lainnya seperti Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001), Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001), Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISO/IEC 27001), atau Sistem Manajemen Keberlangsungan Bisnis (ISO 22301). Khususnya lagi, struktur tinggi dari standar ini mengikuti High-Level Structure (HLS) dengan sepuluh klausul utama sehingga memudahkan integrasi dengan standar lainnya.

Relevansi ISO 37001 dalam Konteks Regulasi Anti-Korupsi di Indonesia

Penerapan ISO 37001 sangat relevan bagi sektor bisnis di Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 2020 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama beberapa asosiasi sektor jasa keuangan menandatangani komitmen bersama untuk mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 tentang sistem manajemen anti-penyuapan. Komitmen tersebut dilanjutkan dengan pernyataan sukarela dari lembaga jasa keuangan untuk menerapkan ABMS sambil memperoleh sertifikasi SNI ISO 37001.

Berdasarkan data OJK per tanggal 15 April hingga tahun depan terdapat sebanyak delapan puluh tiga lembaga jasa keuangan sudah berhasil mendapatkan sertifikasi SNI ISO 37001 ABMS. Kementerian BUMN juga telah menetapkan bahwa semua perusahaan milik negara wajib memperoleh sertifikasi tersebut sambil membangun serta mempertahankan sistem manajamen anti-penyuapan sesuai dengan ketentuan dalam standar tersebut.

Struktur dan Klausul Dalam Standar ISO 37001:2016

Struktur standar ISO terdiri atas sepuluh klausul inti yang dirancang guna membangun suatu sistem manajemen anti-penyuapan yang efektif. Klausul satu sampai tiga menjelaskan ruang lingkup penerapan serta referensi normatif berikut istilah-istilah definisi sementara klausul empat hingga sepuluh terdiri atas persyaratan spesifik yang harus dipenuhi oleh setiap organisasi.

Klausul Empat: Konteks Organisasi dan Penilaian Risiko Penyuapan

Klausul empat menekankan pentingnya sistem anti-penyuapan bagi suatu entitas sambil mendorong identifikasi isu internal maupun eksternal yang mungkin muncul terkait hal tersebut. Organisasi wajib mengenali faktor-faktor eksternal maupun internal berkaitan dengan tujuan mereka serta dampaknya terhadap kemampuan mencapai hasil-hasil tertentu dari ABMS.

Faktor-faktor mendasar meliputi ukuran beserta struktur organisasi itu sendiri; lokasi serta sektor operasi; sifat kegiatan; model bisnis; entitas-entitas terkendali; rekan-rekan usaha; beserta interaksi dengan pejabat publik lainnya. Memahami ekspektasi para pemangku kepentingan juga merupakan elemen krusial di bagian klausul ini.

Organisasi diwajibkan melakukan penilaian risiko terkait suap termasuk identifikasi potensi risiko suap; analisis serta prioritisasi terhadap risiko-risiko tersebut; mengevaluasi keselarasan pula efektivitas kontrol-kontrol saat ini sebagai upaya mitigasi risiko terkait suap tersebut secara berkala terutama jika terdapat perubahan signifikan baik terhadap struktur ataupun aktivitas dalam tubuh organisasi itu sendiri.

Klausul Lima: Kepemimpinan dan Komitmen Pihak Manajerial Tinggi

Klausur lima menyoroti fungsi kepemimpinan beserta pihak manajerial puncak saat menjalankan implementasi sekaligus memperbaiki sistem manajeman anti-penyuapan tersebut. Pihak-pihak top management diwajibkan menunjukkan kepemimpinan sekaligus komitmen mereka demi kelangsungan ABMS agar dapat dibentuk lalu diterapkan terus dipelihara serta ditinjau kembali demi menghadapi kemungkinan adanya risiko suap bagi organisasinya sendiri.

Komitmen nyata perlu diketengahkan melalui tindakan konkret semisal memastikan kebijakan-sekaligus tujuan-tujuan tentang pencegahan suap disusun serupa sejalan arah strategis perusahaan; memasukkan syarat-syarat ABMS kedalam rangka proses bisnis lain; menyediakan sumber daya cukup memadai guna menunjang operasional system; mengkomunikasikan arti penting menjalankan managemen anti-suap secara efektif sembari mendukung fungsinya agar tetap independen tanpa adanya tekanan apapun darimanapun selama berlangsungnya operasional fungsi-fungsi terkait perkara tersebut.

Klausul Enam: Perencanaan Sistem Managemen Anti-Penyuaban

Klausus enam memberi sorotan pada pertimbangan penting saat merencanakan sebuah sistem managment antibunuh diri . Organisasi mesti menentukan cara-cara guna memperhatikan isu sebagaimana tertuang sebelumnya dijelaskan klausula empat satu sampai dua selama merencanakan pelaksanaan ABMS-nya .

Perencanaan mencakup identifikasi peluang-peluang sekaligus resiko-resiko mana saja perlu ditangani supaya bisa menjamin keberhasilan pelaksanaan hasil-hasil terukur berdasarkan kebijakan setempat sambil melakukan evaluasi rutin . Sebagai contoh menetapkan tujuan pencegahan suap yg bisa terukur layaknya pembaharuan tahunan semisal dokumen laporan tahunan .

Klausus Tujuh : Dukungan Sumber Daya Bersama Kompetensi

Dalam hal dukungan , maka orang-orang berkepentingan harus memastikan penyediaan dukungan kontributif apa pun via sumber daya pendukung tersedia demi terciptanya pelaksanaan berkelanjutan aman nyaman sepanjang berjalannya program . Diantaranya meliputi kompetensi staf apakah memenuhi syarat minmal ketrampilan , pelatihan diperlukan yakni memungkinkan setiap individu mampu memahami tugas tanggung jawab masing-masing sekira ada pekerjaan lapangan paling sulit pun meski hal-hal tak terduga terjadi .

Klausus Delapan : Operasional Dan Kontrol Anti Penipuan

Segala elemen terkait operasional harus direncanakan , dilaksanakan , diawasi , dikendalikan demi memenuhi persyaratan hingga penerimaan akuntabilitas agar tercapai efisiensi maksimal baik secara finansial non-finansial bahkan produk lain pun ikut terkena dampaknya .

Kontrol operasional melibatkan uji tuntas para calon mitra dagang , pengendalian finansial supaya lebih baik dijalankan sedemikian rupa baik pemasukan-pemasukan pendapatan mau pun pengeluaran biaya bersifat riskant misal hadiah keramahtamahan hingga saran laporan kekhawatiran ialah sebagian kecil prosedural yg mesti dilakukan tim investigatif dewan direksi nantinya .

Klausus Sembilan : Evaluasi Kinerja Dan Audit Internal

Melalui fase evaluatif,klausus sembilan menawarkan ragam metode yg bisa digunakan guna memantau menganalisis menghitung keberhasilan program-program yg bersifat strategis lengkap sedang berjalan . Disini para pemimpin perlu menentukan hal apa saja mesti dimonitor dipantau kemudian dievaluasinya agar semuanya konsisten berjalan selaras menuju pencapaian target capaian pertama kali dibuat sebelumnya .

Audit internal sebaiknya dikerjakan periodik berdasarkan interval waktu tepat guna memberi sinyal info apakah programnya sudah sesuai rencana awal atau belum jika disandingkan berdasar syarat-syarat berlaku . Tinjauan layaknya rapat direksi umumnya dilakukan minimal sekali tiap bulan sekali jangan sampai melewati batas waktu kesepakatan kontraktual setiap anggotanya masing-masing jika tidak ingin kehilangan hak suara sama sekali .

Klausus Sepuluh : Peningkatan Berkelanjutan

Menutup standarisasai segala aspek terakhir pada bab sepulu,klausus sepulu menyediakan sarana peningkatan berkelanjutan demi efisiensi kerja mampu memberi pengalaman lebih baik kedepannya . Upaya perbaikan dapat dilakukan dengan menelaah ketidaksesuaian kemudian mengambil tindakan korektif setelah diagnosa kelayakan situasinya selesai dilakukan.

Setiap institusi juga hendaknya merespons ketika menemukan masalah-masalah baru muncul akibat kegagalan-kegagalan teknis lalu menyelesaikannya secepat mungkin sebelum lebih luas dampaknya menyebar kemana-mana seiring waktu berlalu terus berjalan begitu cepat tanpa henti berhenti sesaat pun meski kita tak siap menghadapi kenyataan pahit penuh tantangan hidup itulah adanya realita dunia kerja perkotaan modern kini terjadi hari-hari belaka .

Langkah-Langkah Implementasi SNI Iso 37100 di Perusahaan-perusahaan Indonesia

Implementasikan program-program mandatori mestilah menggunakan pendekatan struktural melibatkan seluruh unsur tingkatan hierarki organisasional . Berikut merupakan langkah-langkah praktikal dapat diperoleh perusahaan-perusahaan lokal guna menjalankan SNIIso37100 secara efektif :

  1. Memahami Kebutuhan Pemangku Kepentingan
    Langkah awal implementasinya ialah mengenali memahami siapa-siapa saja para stakeholder berpotensi memberikan efek positif negatif kepada stakeholder itu bila dirasa terlalu berlebihan dampaknya terlihat jelas nyata akan tetapi malah hilang sama sekali setelah beberapa lama berlalu tak kunjung mendapat jawaban pasti .
  2. Melakukan Penilaian Risiko Sesuai Dengan SNIIso37100
    Penilaian risikonya merupakan syarat mutlak tertuang jelas tertulis didalam klausa empat lima SNIIso37100 itu sendiri yaitu organ-organisasi harus menetapkan kriteria tingkat risikonya masing-masing disesuaikan berdasarkan policy-prosedure berlaku antara unit-unit lain didalam grup usaha keseluruhan.
  3. Menyusun Kebijakan Prosedur Antipenyuaman
    Organisasipun harus menggagas membuat sekumpulan petunjuk prinsip-prinsip dasar berupa policy-procedure resminya terperinci jelas lengkap ringkas padahal sebenarnya sudah banyak hal-hal prinsip sederhana cukup diketahui publik luas dibalik layar sana .
  4. Pelatihan Kesadaran Para Pegawai
    Menyusun program-program pelatihannya tentu bukanlah perkara gampang sesederhana bayangkan sebelumnya karena butuh perhatian serius disiplin tinggi semangat juang tiada kenal lelah supaya sukses membawa perubahan besar kedepannya terbukti nyata bermanfaat membawa keuntungan jangka panjang selain sekadar meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar kami tinggal sekarang hari esok harinya
  5. Melaksanakan Kontrol Finansial Non-Finansial
    Mengatur segala kendali finansial non-finansial sangatlah penting walaupun sering kali dianggap remeh remeh saja tetapi justru itulah tantangan terbesar paling sulit terselubung bila tidak hati-hati bisa jadi celaka fatal akhirnya .
  6. Menegakkan Prosedur Pelaporan Investigatif Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan
    Organisasipun seharusnyalah memperkenalkan penerimaan laporan dugaan-dugaan penyalahgunaan kekuasaan kepada siapa pun pihak berkepentingan menurut hukum berlaku tak boleh ada diskriminatif sedikitpun kesempatan sama rata semua orang memiliki hak suara adil saat mencari keadilan hukum meskipun bukan berarti mudah ditempuh jalurnya tetap saja penuh rintangan berat ujian bak lulus ujian akhir sekolah negeri swasta setingkat SMA sederajat SD SMP dll terlebih dahulu agar bisa mendapatkan ijazah resmi sah pernyataan kelayakan dari pemerintah daerah setempat .

Manfaat Sertifikasi ISO 37001 dalam Usaha-usaha Lokal

Sertifikasinya memberikan nilai strategis jauh melebihi sekadar surat-surat legal formal belaka karena menjamin terciptanya iklim kondusif sehat enak nyaman buat semua orang tanpa kecuali siapapun juga dimulai sejak sekarang hingga kapan pun nanti tergantung sikon bagus buruk timbul ditengah masyarakat luas mau bagaimana lagi semuanya saling bergantung satu sama lain ibarat roda gigi saling menopang mensupport keberlangsungan hidup kita sehari-hari agar tetap utuh harmonis rukun damai bahagia sejahtera senantiasa selamanya abadi cukuplah demikian kiranya !

  1. Meningkat Reputasin Pemegang Stakeholder
  2. Mematuhi Hukum Antikorusi Indonesia
    3 ) Mengurangi Risiko Kerugiaan Finansial & Hukum
    4 ) Meningkat Daya Saing Tender Proyek Pemerintah
    5 ) Membangun Budaya Integritas Dalam Organisasi

Proses Sertifikasi Dan Audit ISo 37100 Di Indonesia

Proses sertifikasinyaa memerlukan tahapan auditi berbeda-beda namun prinsip dasarnya tetap sama yaitu menjaga kualitas layanan terbaik terus menerus sepanjang masa depan dimana kami berharap masyarakat mengetahui informasi jelas akurat mengenai tata cara prosedur detail setiap langkah-langkah tertentu selama perjalanan panjang menuju kesuksesan milik kita bersama-sama tanpa terkecuali!

1 ) Memilih Lembaga Sertifikator Terpercaya
2 ) Tahap Audit Stage Pertama Kedua Berkala
3 ) Mempertahankan Sertifikat Lewat Audit Surveilans Rutin Tahunan
4 ) Biaya Waktu Yang Dibutuhkan Selama Proses Auditor

Kesimpulan

Kami telah membahas secara mendetail tentang iso37100 sebagai standard management system antikorusi bertujuankhusus membantu instansi-instansi swasta maupun pemerintah mencegah deteksi menangani praktek curangnya selama berlangsung aktifitas sehari-hari normal rutin terjadi sehingga bila semuanya terlaksana optimal hasil maksimal akan terpancar keluar jelas nyata!

error: Content is protected !!